
Penerbitan Surat Keterangan Murid Aktif
Persyaratan:
Identitas murid; tujuan permohonan; bukti identitas pemohon; surat kuasa bila diwakilkan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Pemohon mengajukan permohonan.
- Petugas mengecek data aktif.
- Surat dibuat.
- Diperiksa dan disahkan.
- Diserahkan dan diarsipkan.
Jangka Waktu Penyelesaian:
Pada hari yang sama atau maksimal 1 hari kerja setelah data terverifikasi.
Biaya/Tarif:
Tidak dipungut biaya oleh sekolah, kecuali terdapat biaya pihak ketiga yang sah dan diinformasikan terlebih dahulu.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
Disampaikan melalui petugas layanan/TU, wali kelas atau guru terkait, kotak/sarana pengaduan sekolah, atau kanal resmi sekolah. Setiap pengaduan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diberi umpan balik sesuai kewenangan.