Penerbitan Surat Keterangan Murid Aktif

Penerbitan Surat Keterangan Murid Aktif

Persyaratan:

Identitas murid; tujuan permohonan; bukti identitas pemohon; surat kuasa bila diwakilkan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

  1. Pemohon mengajukan permohonan.
  2. Petugas mengecek data aktif.
  3. Surat dibuat.
  4. Diperiksa dan disahkan.
  5. Diserahkan dan diarsipkan.

Jangka Waktu Penyelesaian:

Pada hari yang sama atau maksimal 1 hari kerja setelah data terverifikasi.

Biaya/Tarif:

Tidak dipungut biaya oleh sekolah, kecuali terdapat biaya pihak ketiga yang sah dan diinformasikan terlebih dahulu.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

Disampaikan melalui petugas layanan/TU, wali kelas atau guru terkait, kotak/sarana pengaduan sekolah, atau kanal resmi sekolah. Setiap pengaduan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diberi umpan balik sesuai kewenangan.

Related Posts

Komentar