
Pelayanan Surat Keterangan Alumni/Riwayat Sebagai Murid
Persyaratan:
Identitas pemohon; tahun masuk/lulus atau informasi yang membantu pencarian arsip; bukti identitas; surat kuasa bila diwakilkan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Pemohon mengajukan permohonan.
- Petugas mencari dan memeriksa arsip.
- Data diverifikasi.
- Surat dibuat.
- Disahkan kepala sekolah/pejabat berwenang.
- Dokumen diserahkan.
Jangka Waktu Penyelesaian:
1 hari kerja setelah data ditemukan dan terverifikasi
Biaya/Tarif:
Tidak dipungut biaya oleh sekolah, kecuali terdapat biaya pihak ketiga yang sah dan diinformasikan terlebih dahulu.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
Disampaikan melalui petugas layanan/TU, wali kelas atau guru terkait, kotak/sarana pengaduan sekolah, atau kanal resmi sekolah. Setiap pengaduan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diberi umpan balik sesuai kewenangan.