Penanganan Kasus Kekerasan/Perundungan di Satuan Pendidikan

Penanganan Kasus Kekerasan/Perundungan di Satuan Pendidikan

Persyaratan:

Laporan/aduan; informasi kejadian; identitas pihak terkait sejauh diperlukan; bukti/dokumen pendukung yang tersedia.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

  1. Menerima laporan dan memastikan keselamatan.
  2. Memberikan perlindungan awal serta memisahkan pihak bila diperlukan secara aman.
  3. Mencatat dan melakukan pemeriksaan awal sesuai kewenangan.
  4. Berkoordinasi dengan tim/pihak yang berwenang.
  5. Menetapkan tindak lanjut perlindungan, pemulihan, dan pencegahan.
  6. Monitoring dan dokumentasi rahasia.

Jangka Waktu Penyelesaian:

Respons awal segera pada saat laporan diterima; tindak lanjut sesuai tingkat kasus dan ketentuan yang berlaku.

Biaya/Tarif:

Tidak dipungut biaya oleh sekolah, kecuali terdapat biaya pihak ketiga yang sah dan diinformasikan terlebih dahulu.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

Disampaikan melalui petugas layanan/TU, wali kelas atau guru terkait, kotak/sarana pengaduan sekolah, atau kanal resmi sekolah. Setiap pengaduan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diberi umpan balik sesuai kewenangan.

Related Posts

Komentar