
Penanganan Kasus Kekerasan/Perundungan di Satuan Pendidikan
Persyaratan:
Laporan/aduan; informasi kejadian; identitas pihak terkait sejauh diperlukan; bukti/dokumen pendukung yang tersedia.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Menerima laporan dan memastikan keselamatan.
- Memberikan perlindungan awal serta memisahkan pihak bila diperlukan secara aman.
- Mencatat dan melakukan pemeriksaan awal sesuai kewenangan.
- Berkoordinasi dengan tim/pihak yang berwenang.
- Menetapkan tindak lanjut perlindungan, pemulihan, dan pencegahan.
- Monitoring dan dokumentasi rahasia.
Jangka Waktu Penyelesaian:
Respons awal segera pada saat laporan diterima; tindak lanjut sesuai tingkat kasus dan ketentuan yang berlaku.
Biaya/Tarif:
Tidak dipungut biaya oleh sekolah, kecuali terdapat biaya pihak ketiga yang sah dan diinformasikan terlebih dahulu.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
Disampaikan melalui petugas layanan/TU, wali kelas atau guru terkait, kotak/sarana pengaduan sekolah, atau kanal resmi sekolah. Setiap pengaduan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diberi umpan balik sesuai kewenangan.