
Pendaftaran Penerima Kartu Indonesia Pintar
Persyaratan:
Identitas murid; NIK/NISN; data keluarga/kondisi sosial sesuai dokumen yang dipersyaratkan; formulir/berkas pengusulan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Sosialisasi/pemberitahuan.
- Pengumpulan data.
- Verifikasi dokumen.
- Penginputan/pengusulan sesuai sistem.
- Validasi
- Informasi hasil kepada pemohon.
Jangka Waktu Penyelesaian:
Sesuai jadwal pengusulan program; pemeriksaan berkas di sekolah maksimal 3 hari kerja setelah lengkap.
Biaya/Tarif:
Tidak dipungut biaya oleh sekolah, kecuali terdapat biaya pihak ketiga yang sah dan diinformasikan terlebih dahulu.
Produk Pelayanan:
Data usulan murid dan/atau pemberitahuan status pengusulan sesuai hasil sistem/instansi.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
Disampaikan melalui petugas layanan/TU, wali kelas atau guru terkait, kotak/sarana pengaduan sekolah, atau kanal resmi sekolah. Setiap pengaduan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diberi umpan balik sesuai kewenangan.