Pendaftaran Penerima Kartu Indonesia Pintar

Pendaftaran Penerima Kartu Indonesia Pintar

Persyaratan:

Identitas murid; NIK/NISN; data keluarga/kondisi sosial sesuai dokumen yang dipersyaratkan; formulir/berkas pengusulan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

  1. Sosialisasi/pemberitahuan.
  2. Pengumpulan data.
  3. Verifikasi dokumen.
  4. Penginputan/pengusulan sesuai sistem.
  5. Validasi
  6. Informasi hasil kepada pemohon.

Jangka Waktu Penyelesaian:

Sesuai jadwal pengusulan program; pemeriksaan berkas di sekolah maksimal 3 hari kerja setelah lengkap.

 

Biaya/Tarif:

Tidak dipungut biaya oleh sekolah, kecuali terdapat biaya pihak ketiga yang sah dan diinformasikan terlebih dahulu.

 

Produk Pelayanan:

Data usulan murid dan/atau pemberitahuan status pengusulan sesuai hasil sistem/instansi.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

Disampaikan melalui petugas layanan/TU, wali kelas atau guru terkait, kotak/sarana pengaduan sekolah, atau kanal resmi sekolah. Setiap pengaduan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diberi umpan balik sesuai kewenangan.

Related Posts

Komentar