
Permohonan Magang/PKL
Persyaratan:
Surat permohonan resmi; proposal/jadwal; identitas; surat tugas/pengantar dari institusi; data pembimbing; dokumen kerja sama bila diperlukan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Pengusul menyerahkan permohonan.
- Sekolah menelaah tujuan dan kapasitas.
- Koordinasi dengan unit terkait.
- Persetujuan/penolakan disampaikan.
- Penetapan pembimbing/jadwal bila disetujui.
- Pelaksanaan dan evaluasi.
Jangka Waktu Penyelesaian:
Maksimal 5 hari kerja setelah berkas lengkap.
Biaya/Tarif:
Tidak dipungut biaya oleh sekolah, kecuali terdapat biaya pihak ketiga yang sah dan diinformasikan terlebih dahulu.
Produk Pelayanan:
Surat persetujuan/penolakan dan/atau surat penempatan/penugasan pembimbingan
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
Disampaikan melalui petugas layanan/TU, wali kelas atau guru terkait, kotak/sarana pengaduan sekolah, atau kanal resmi sekolah. Setiap pengaduan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diberi umpan balik sesuai kewenangan.