Pengaktifan Data Pokok Pendidikan

Pengaktifan Data Pokok Pendidikan

Persyaratan:

Identitas dan dokumen pendukung; permohonan; bukti status atau kondisi data pada sistem.

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

1. Permohonan diterima.
2. Operator melakukan pengecekan status.
3. Verifikasi dokumen.
4. Perbaikan/pengaktifan pada sistem sesuai kewenangan.
5. Sinkronisasi atau pengajuan ke pihak berwenang bila diperlukan.
6. Informasi hasil.

 

Jangka Waktu Penyelesaian:

1-3 hari kerja untuk proses tingkat sekolah; mengikuti waktu penyelesaian sistem/pihak lain bila diperlukan.

Biaya/Tarif:

Tidak dipungut biaya oleh sekolah, kecuali terdapat biaya pihak ketiga yang sah dan diinformasikan terlebih dahulu.

 

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

Disampaikan melalui petugas layanan/TU, wali kelas atau guru terkait, kotak/sarana pengaduan sekolah, atau kanal resmi sekolah. Setiap pengaduan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diberi umpan balik sesuai kewenangan.

 

Related Posts

Komentar