
Pengaktifan Data Pokok Pendidikan
Persyaratan:
Identitas dan dokumen pendukung; permohonan; bukti status atau kondisi data pada sistem.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
1. Permohonan diterima.
2. Operator melakukan pengecekan status.
3. Verifikasi dokumen.
4. Perbaikan/pengaktifan pada sistem sesuai kewenangan.
5. Sinkronisasi atau pengajuan ke pihak berwenang bila diperlukan.
6. Informasi hasil.
Jangka Waktu Penyelesaian:
1-3 hari kerja untuk proses tingkat sekolah; mengikuti waktu penyelesaian sistem/pihak lain bila diperlukan.
Biaya/Tarif:
Tidak dipungut biaya oleh sekolah, kecuali terdapat biaya pihak ketiga yang sah dan diinformasikan terlebih dahulu.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
Disampaikan melalui petugas layanan/TU, wali kelas atau guru terkait, kotak/sarana pengaduan sekolah, atau kanal resmi sekolah. Setiap pengaduan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diberi umpan balik sesuai kewenangan.