Bimbingan dan Konseling Murid

Bimbingan dan Konseling Murid

Persyaratan:

Identitas peserta didik; rujukan/keluhan/kebutuhan layanan; persetujuan dan dokumen lain sesuai kebutuhan layanan.

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

  1. Identifikasi kebutuhan.
  2. Penerimaan dan pemetaan masalah.
  3. Sesi konseling/bimbingan.
  4. Tindak lanjut atau rujukan bila diperlukan.
  5. Monitoring perkembangan.
  6. Dokumentasi secara rahasia.

Jangka Waktu Penyelesaian:

Sesuai jadwal BK; kebutuhan mendesak ditangani sesegera mungkin.

 

Biaya/Tarif:

Tidak dipungut biaya oleh sekolah, kecuali terdapat biaya pihak ketiga yang sah dan diinformasikan terlebih dahulu.

 

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

Disampaikan melalui petugas layanan/TU, wali kelas atau guru terkait, kotak/sarana pengaduan sekolah, atau kanal resmi sekolah. Setiap pengaduan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diberi umpan balik sesuai kewenangan.

 

 

Related Posts

Komentar