
Bimbingan dan Konseling Murid
Persyaratan:
Identitas peserta didik; rujukan/keluhan/kebutuhan layanan; persetujuan dan dokumen lain sesuai kebutuhan layanan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Identifikasi kebutuhan.
- Penerimaan dan pemetaan masalah.
- Sesi konseling/bimbingan.
- Tindak lanjut atau rujukan bila diperlukan.
- Monitoring perkembangan.
- Dokumentasi secara rahasia.
Jangka Waktu Penyelesaian:
Sesuai jadwal BK; kebutuhan mendesak ditangani sesegera mungkin.
Biaya/Tarif:
Tidak dipungut biaya oleh sekolah, kecuali terdapat biaya pihak ketiga yang sah dan diinformasikan terlebih dahulu.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
Disampaikan melalui petugas layanan/TU, wali kelas atau guru terkait, kotak/sarana pengaduan sekolah, atau kanal resmi sekolah. Setiap pengaduan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diberi umpan balik sesuai kewenangan.