
Pendampingan dan Fasilitas Kegiatan Ekstrakurikuler
Persyaratan:
Pendaftaran/pilihan kegiatan; persetujuan orang tua bila diperlukan; data peserta; jadwal; kesiapan pembina dan fasilitas.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
1. Sekolah menginformasikan pilihan kegiatan.
2. Peserta didik mendaftar.
3. Penetapan peserta dan pembina.
4. Penyusunan jadwal/program.
5. Pelaksanaan dan pembinaan.
6. Evaluasi dan dokumentasi prestasi/kegiatan.
Jangka Waktu Penyelesaian:
Pendaftaran mengikuti kalender kegiatan; pelaksanaan sesuai jadwal ekstrakurikuler.
Biaya/Tarif:
Tidak dipungut biaya oleh sekolah, kecuali terdapat biaya pihak ketiga yang sah dan diinformasikan terlebih dahulu.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
Disampaikan melalui petugas layanan/TU, wali kelas atau guru terkait, kotak/sarana pengaduan sekolah, atau kanal resmi sekolah. Setiap pengaduan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diberi umpan balik sesuai kewenangan.