Pendampingan dan Fasilitas Kegiatan Ekstrakurikuler

Pendampingan dan Fasilitas Kegiatan Ekstrakurikuler

Persyaratan:

Pendaftaran/pilihan kegiatan; persetujuan orang tua bila diperlukan; data peserta; jadwal; kesiapan pembina dan fasilitas.

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

1. Sekolah menginformasikan pilihan kegiatan.
2. Peserta didik mendaftar.
3. Penetapan peserta dan pembina.
4. Penyusunan jadwal/program.
5. Pelaksanaan dan pembinaan.
6. Evaluasi dan dokumentasi prestasi/kegiatan.

 

Jangka Waktu Penyelesaian:

Pendaftaran mengikuti kalender kegiatan; pelaksanaan sesuai jadwal ekstrakurikuler.

 

Biaya/Tarif:

Tidak dipungut biaya oleh sekolah, kecuali terdapat biaya pihak ketiga yang sah dan diinformasikan terlebih dahulu.

 

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

Disampaikan melalui petugas layanan/TU, wali kelas atau guru terkait, kotak/sarana pengaduan sekolah, atau kanal resmi sekolah. Setiap pengaduan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diberi umpan balik sesuai kewenangan.

 

Related Posts

Komentar